Alasan Kenapa Pemerintah Memperketat Sebelum Larangan Mudik 2021

,
Alasan Kenapa Pemerintah Memperketat Sebelum Larangan Mudik 2021

Berita Wisata Indonesia – Pada Larangan Mudik 2021, perjalanan H-14 dan H 7 Lebaran juga diperketat, kenapa pemerintah membuat aturan ketat seperti ini?

Aturan mengenai pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Alasan Kenapa Pemerintah Memperketat Sebelum Larangan Mudik 2021

detik.com

Di dalam addendum itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) menjelaskan sejumlah alasan di balik dikeluarkannya kebijakan tersebut. dan alasan pertama adalah peluang terjadinya mobilitasnya masyarakat yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Kemudian, dengan berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H 7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Hal tersebut dipertegas kembali melalui pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo melalui siaran pers.

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni.

Periode Pengetatan aturan mudik ini dimulai pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, sementara itu larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 masih diberlakukan.

Dalam periode pengetatan ini, masyarakat masih dapat bepergian antar kota aan tetapi harus memperhatikan masa berlaku testing COVID-19 yang diperpendek menjadi hanya 1×24 jam.

Selama pengetatan syarat perjalanan berlangsung, terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan yaitu pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.