Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Tes PCR Dan Rapid Antigen Jika Liburan Ke Bali

,

Berita Wisata Indonesia – Kini Pemerintah menerapkan tes swab PCR jika kamu hendak berpergian ke Bali, namun dalam surat edaran terbaru ini, para traveler anak di bawah umur 12 tahun tidak perlu melakukan tes tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, traveler yang akan pergi Liburan Ke Bali dari tanggal 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021 wajib membawa Tes Swab PCR, kebijakan ini untuk menekan angka infeksi COVID-19.

jakpost.net

Berita terbaru ini telah diungkapkan oleh AirAsia Indonesia, Kamis (17/12/2020) Tidak hanya traveler dibawah umur 12 tahun saja yang bebas masuk ke Bali tanpa tes swab PCR, Traveler yang hanya transit dan satu jenis penumpang lainnya tidak perlu menyiapkan dokumen itu ketika akan terbang.

Berikut aturan terbaru masuk ke Bali terkait syarat tes swab PCR:

INFO PENTING:

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dan arahan terkini dari Pemerintah Provinsi Bali penumpang pesawat udara yang akan tiba di Bali tanggal 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 wajib menunjukkan hasil negatif swab berbasis PCR. Kami mengimbau penumpang untuk dapat mencetak hasil tes terlebih dahulu sebelum berangkat ke bandara, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Beberapa pengecualian untuk:

  1. Anak umur 12 Tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil test swab berbasis PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi
  2. Penumpang transit
  3. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas swab berbasis PCR. Namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan di Bali.

bali-airport.com

Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali menjelaskan perubahan dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, Ada beberapa orang yang tidak diharuskan menunjukan PCR atau rapid antigen saat masuk ke Bali, yang pertama adalah penumpang pesawat yang masih di bawah 12 tahun.

“Kemudian yang ke tiga ada pengecualian adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil test PCR maupun Antigen,” kata Dewa Indra.

Lebih lanjut lagi, Dewa Indra juga memaparkan bagi penumpang pesawat yang tidak hanya melakukan transit di Bali tidak diharuskan untuk menunjukan hasil negatif PCR, Hal ini sudah ditetapkan setelah Gubernur Bali melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Bali.

“Kemarin bapak Gubernur telah melakukan rapat kemarin tanggal 16 Desember 2020 bapak gubernur juga memimpin rapat dengan Forkopimda Bali juga dihadiri Sekda se-Bali dan beberapa Kepala Dinas terkait serta instansi terkait telah dilakukan rapat untuk membahas surat edaran Gubernur Nomor 2021 itu. Di sana juga ada beberapa hal yang dipertimbangkan dikecualikan memperlihatkan tes PCR siapa itu? Yang pertama adalah para penumpang pesawat transit artinya dia hanya transit di Bali itu dikecualikan,” papar Dewa Indra

Selain itu bagi para crew pesawat juga dikecualikan, dan bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah daerah yang tidak ada fasilitas PCR juga dikecualikan, akan tetapi ketika tiba di Bali harus melakukan test PCR di bandara.

dan yang terakhir adalah bagi penumpang pesawat yang melakukan pendaratan darurat juga dikecualikan untuk menunjukan hasil PCR.

“Yang kedua untuk crew pesawat yang tidak turun maka juga dikecualikan, kemudian penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada fasilitas PCR-nya. Tetapi setelah di Bandara Bali oleh KKP diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen boleh masuk tapi diarahkan ke sana. Oh ya pesawat yang defeat atau pesawat yang melakukan pendaratan darurat,” tambah Dewa Indra.