Aturan Mudik 2021 Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui !

,
Aturan Mudik 2021 Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui !

Berita Wisata Indonesia – Pemerintahan RI sudah resmi melarang Mudik 2021, untuk mengetahui lebih jelas dan pasti yuk kita pelajari lagi aturan Mudik Lebaran 2021 yang telah diatur lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Seperti apa isinya?

Telah disampaikan melalui Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Larangan Mudik 2021, semakin dipertegas yang berguna untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Aturan Mudik 2021 Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui !

tempo.co

Surat Edaran No 13 tahun 2021. Berikut merupakan aturan pelarangan mudik:

  1. Larangan Mudik lebaran dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
  2. Pelarangan Mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.
  3. Terdapat skrining surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil negatif covid-19 di setiap perbatasan, pintu kedatangan atau titik pengecekan rest area.
  4. Izin perjalanan lintas batas hanya diberikan secara khusus bagi mereka yang memiliki perjalanan dinas khusus, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil dalam perjalanan persalinan dengan ditemani 1 anggota keluarga.
  5. Pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik tetap diizinkan untuk beroperasi.
  6. Pelayanan kesehatan darurat.
  7. Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi).
  8. Wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Dan untuk kendaraan yang masih tetap memaksa mudik keluar dari aturan pelarangan di atas maka akan diminta untuk putar balik dengan paksa ke rumah masing-masing.

Pengawasan akan tetap dilakukan oleh Polri yang dibantu oleh TNI, Kemenhub, Dishub, daerah dengan penyebaran lebih dari 333 titik pada akses keluar masuk jalan tol, terminal, pelabuhan dan juga penyebrangan.