Berencana Untuk Liburan ? Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Bulan Oktober 2021

, ,

Tips Liburan – Transportasi Udara menjadi salah satu pilihan utama yang masyarakat Indonesia gunakan ketika ingin liburan, akan tetapi saat ini ditengah pandemi COVID-19 , naik pesawat masih terus memerlukan persyaratan Bulan Oktober ini ada penyesuaian Syarat Naik Pesawat.

Dengan sejumlah aturan memang sering kali disesuaikan lantaran mengikuti kondisi perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, buat kamu yang ingin berpergian menggunakan pesawat simak persyaratannya dibawah ini.

Detik.com

Wajib Vaksin

Syarat perjalanan udara di bulan ini masih merujuk pada tiga aturan yaitu:

  1. Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Syarat tersebut antara lain:

  1. Khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2×24 jam.
  2. Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2×24 jam. Namun jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1×24 jam.
  3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan sementara.

Tidak Perlu PeduliLindungi

Selain dari syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa syarat baru yang saat ini kembali disesuaikan, Syarat tersebut adalah tidak lagi memerlukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Secara otomatis sertifikat vaksin dan status hasil tes COVID-19 baik PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket, Scan QR Code atau memberi bukti vaksiniasi seperti sebelumnya sudah tidak harus diperlukan kembali.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/10/2021).

Syarat tersebut sudah berlaku bulan Oktober ini. Kini masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau tak memiliki kapasitas ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi baru tak perlu khawatir.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.

Platform Digital yang Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Selain syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah diketahui, ada satu informasi penting lainnya yang tak boleh terlewatkan. Mulai Oktober ini, aplikasi PeduliLindungi juga akan terintegrasi dengan sejumlah aplikasi atau platform digital lainnya.

Nantinya fitur seperti sertifikat vaksin Covid-19 dapat langsung dicek di aplikasi-aplikasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut daftar aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi mulai bulan ini:

  1. Gojek
  2. Grab
  3. Tokopedia
  4. Traveloka
  5. Tiket
  6. Dana
  7. Cinema XXI
  8. Link Aja
  9. Jaki.

Demikian informasi terbaru soal syarat naik pesawat Oktober 2021. Simak dan pastikan syarat tersebut sudah disiapkan sebelum keberangkatan ya!