Cara Membuat SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Ketika Larangan Mudik 2021

, ,
Berita Wisata Indonesia, Larangan Mudik 2021, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Berita Wisata IndonesiaLarangan Mudik 2021 yang sudah mulai berlaku 6-17 Mei 2021, Masyarakat tidak diizinkan untuk keluar kota dengan kepentingan mendesak dan menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM dapat diakses melalui website resmi JakEVO, berikut ini tahapannya.

Berita Wisata Indonesia, Larangan Mudik 2021, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

kompas.com

Kriteria Pengajuan SIKM

Mengutip dari Panduan SIKM Pemprov DKI Jakarta, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)

Berita Wisata Indonesia, Larangan Mudik 2021, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) 2

kompas.com

Dokumen Yang Harus Disiapkan

Terdapat sejumlah dokumen-dokumen yang dapat disiapkan saat melakukan permohonan SIKM, yakni.

1. Kunjungan keluarga sakit
– KTP pemohon
– Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
– Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– KTP pemohon
– Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
– Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin
– KTP pemohon
– Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping ibu hamil/persalinan
– KTP pemohon
– Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
– Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil

Tata Cara Pengajuan SIKM
Berikut ini tata cara pengakuan SIKM melalui JakEVO.

a. Akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klik tombol daftar.
b. Isi data diri di halaman Akun Saya dengan lengkap
c. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
d. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.
e. Setelah semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat.
f. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak).
g. Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Nah selain SIKM masyarakat yang memiliki rencana perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 Masyarakat yang bisa melakukan tes PCR, Swab Antigen, atau GeNose yang hasilnya berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.