Inign Liburan Ke Lombok Saat New Normal ? Ini Tips dan Syaratnya

Tips Travelling – Buat kamu yang berkeinginan liburan ke Lombok, ada kabar baik untukmu beberapa tempat wisata Lombok kini sudah dibuka sejak 27 Juni 2020, antara lain tiga Gili, kawasan wisata Senggigi, kawasan Rinjani non-pendakian, dan Mandalika.

Akan tetapi setelah dibuka kembali, kawasan tersebut masih cukup sepi, jika kamu ingin melakukan perjalanan wisata ke Lombok dalam waktu dekat ini, ada beberapa syarat baru untuk berwisata ke Lombok saat new normal yang harus dipenuhi oleh calon wisatawan berikut ini.

theculturetrip.com

1. Membawa Hasil Swab Tes PCR

Semua orang yang berasal dari luar Nusa Tenggara Barat diwajibkan membawa hasil tes SWAB PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasil dikeluarkan, dan untuk hasil tes non-reaktif tersebut harus kamu tunjukan kepada petugas di Bandara Internasional Lombok.

Dan untuk para wisatawan mancanegara wajib menunjukan identitas diri seperti KTP, Paspor, atau tanda pengenal lainnya, serta surat keterangan uji tes PCR dengan hasil yang negatif dilakukan di negara asal keberangkatan. Jika kamu tidak menunjukan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan maka wajib melakukan tes PCR saat tiba di Lombok.

 

2. Menjalani Karantina

Setelah kamu menunjukan hasil tes swab PCR, wisatawan wajib menjalani karantina selama 14 hari sebelum kamu melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuanmu.

Sedangkan untuk wisatawan luar negeri yang sedang menunggu hasil tes PCR wajib untuk menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan penginapan yang telah bersertifikasi dari Kementrian Kesehatan.

 

3. Dokumen Yang Harus Di Bawa

Kini ada beberapa syarat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Di antaranya:

  1. Setiap orang wajib memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
  2. Membawa identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang resmi.
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan tes Rapid dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes Rapid.
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel pribadi.

Itulah syarat terbaru wisata ke Lombok dalam masa New Normal yang harus kamu lakukan dan ingat, sebaiknya persiapkan dari sekarang supaya kamu bisa liburan dengan aman dan nyaman, dan ingat tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga kebersihan agar Lombok tetap asri dan indah.

August Tyan: Pecinta wisata kuliner streetfood, tiada hari tanpa persantannan dan perbabatan duniawi ~