Jangan Lupa Cek 7 Syarat Naik Kereta Api 2023 Sebelum Membeli Tiket!

Tips TravelingKereta api Indonesia (KAI) menjadi salah satu moda transportasi pilihan utama yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Selain dapat menikmati perjalanan yang lancar dan bebas dari kemacetan, pengalaman berpergian menggunakan kereta api juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik. Akan tetapi kamu harus memperhatikan Syarat Naik Kereta Api terlebih dahulu.

Selama perjalanan, penumpang juga dapat menikmati pemandangan alam yang memukau dan pesona keindahan alam yang memanjakan mata. Namun, sejak pandemi melanda, ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum naik kereta api pada tahun 2023. Jadi, bagi kamu yang berencana untuk bepergian menggunakan kereta api, simak 7 Syarat Naik Kereta Api 2023 Sebelum Membeli Tiket!

Jangan Lupa Cek 7 Syarat Naik Kereta Api 2023 Sebelum Membeli Tiket!

pikiran-rakyat.com

1. Dihimbau Tidak Berbicara Satu atau Dua Arah Dalam Kereta

Menumpang kereta api seringkali menjadi pilihan transportasi yang nyaman dan aman, selain itu juga menawarkan pesona keindahan alam yang memesona selama perjalanan. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan baru yang harus diperhatikan bagi para calon penumpang.

Salah satu aturan baru KAI adalah mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara satu atau dua arah dengan penumpang lain selama perjalanan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus, termasuk virus Covid-19. Namun, jika ada kebutuhan, penumpang tetap diperbolehkan untuk berbicara dengan penumpang lain di dalam kereta api. Dalam situasi ini, KAI tetap memastikan bahwa penumpang mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

(dok. PT KAI)

2. Wajib Kenakan Masker

Dalam era pandemi ini, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi hal yang wajib dilakukan, termasuk saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api. Oleh karena itu, KAI mengimbau agar seluruh penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kereta. Disarankan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, serta ditambah dengan face shield guna memaksimalkan perlindungan diri dari penyebaran virus.

Peraturan mengenai penggunaan masker ini juga berlaku di seluruh area stasiun, sehingga penumpang diharapkan tetap memakainya saat berada di dalam stasiun. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, diharapkan dapat meminimalkan risiko penyebaran virus di kereta api dan stasiun, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para penumpang.

(dok. PT KAI)

3. Kenakan Pakaian Lengan Panjang Atau Jaket

KAI memberlakukan aturan baru terkait pakaian yang harus dikenakan oleh penumpangnya. Selain masker, setiap penumpang juga diimbau untuk memakai baju lengan panjang atau jaket selama perjalanan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi penyakit yang bisa menyebar di dalam kereta.

Aturan ini pun diberlakukan secara ketat dan berlaku untuk semua jenis kereta, baik eksekutif, bisnis, maupun ekonomi. Jadi, pastikan kamu sudah mempersiapkan baju lengan panjang atau jaket sebelum naik kereta. Selain itu, KAI juga tetap menyarankan untuk menjaga jarak dengan penumpang lain dan menjaga kebersihan diri selama berada di dalam kereta.

(pexels.com/mentatdgt)

4. Penumpang Kondisi Sehat

Untuk memastikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan dengan kereta api, KAI menetapkan beberapa syarat baru bagi penumpangnya. Salah satu di antaranya adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, tanpa gejala flu, batuk, atau demam. Untuk meminimalisir risiko terinfeksi virus atau penyakit lainnya, suhu tubuh penumpang juga akan diperiksa oleh petugas stasiun sebelum naik ke kereta. Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat Celsius, penumpang akan dilarang naik ke kereta.

(pexels.com/flora westbrook)

5. Usia 6 Tahun Dibolehkan Naik KAI

KAI memberikan kebijakan khusus bagi penumpang yang masih di bawah usia 6 tahun. Mereka bisa menikmati perjalanan kereta api bersama orangtua atau wali yang mendampingi. Namun, agar tetap aman dan sehat, para pendamping harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan sertifikat vaksin dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Jaga jarak, gunakan masker dengan benar, serta selalu rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang KAI, termasuk anak-anak yang masih rentan terhadap penyakit.

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

6. Hasil Tes Covid-19, Rapid Antigen, PCR Tidak Berlaku

Info resmi PT KAI, untuk hasil tes Covid-19, rapid antigen ataupun PCR, sudah tidak lagi berlaku lagi, sebagai gantinya penumpang harus menunjukan sertifikat vaksin dengan ketentuan seabgai berikut.

  • Penumpang KAI antar kota yang berusia 18 tahun wajib telah divaksin 3 atau booster. Sementara itu, penumpang dengan usia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri hanya diwajibkan vaksin dosis 2
  • Penumpang KAI lokal yang vaksin 1 hanya diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api lokal

(setda.kalteng.go.id)

7. Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

PT KAI telah menetapkan syarat baru yang harus dipenuhi oleh penumpang KAI pada tahun 2023. Salah satunya adalah mengharuskan penumpang untuk sudah divaksin, baik untuk perjalanan lokal maupun antar kota. Namun, ada perbedaan antara penumpang KAI lokal dan antar kota dalam hal ini. Penumpang KAI lokal minimal harus sudah divaksin 1, sedangkan penumpang KAI antar kota harus minimal vaksin 3 atau booster pertama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di kereta api.

Selain itu, sertifikasi vaksinasi tersebut akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, pada saat pembelian tiket KAI daring, sertifikat vaksinasi akan terdeteksi secara otomatis dan penumpang tidak akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi pada saat check-in.

Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komborbid yang tidak bisa divaksin, harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, penumpang di bawah usia 6 tahun diperbolehkan menaiki kereta api dengan didampingi orangtua. Namun, orangtua yang menjadi pendamping harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Walaupun hasil tes COVID-19, baik rapid antigen maupun PCR, sudah tidak berlaku, namun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti memakai masker dengan ketentuan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media untuk menutupi hidung dan mulut, serta disarankan untuk menggunakan face shield.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah atau dua arah dengan penumpang lain, kecuali jika memang dibutuhkan bantuan. Penumpang juga diwajibkan memakai baju lengan panjang atau jaket sebagai antisipasi perlindungan terhadap potensi penyakit selama berada di dalam kereta.

August Tyan: Pecinta wisata kuliner streetfood, tiada hari tanpa persantannan dan perbabatan duniawi ~