Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Di Kota Luar Jawa Bali

,

Berita Wisata – Kini pemerintah memperpanjang kembali PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali hampir selama dua minggu dari tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan mengatakan, perpanjangan dilakukan karena kasus aktif Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut masih cukup tinggi.

Tribunnews.com

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Walaupun di perpanjang terdapat beberapa perubahan dalam pengaturan pembatasan yang berlangsung selama 2 minggu ke depan ini.

Airlangga juga menyatakan, Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut, akan tetapi jika terdapat ditemukan klaster COVID-19, maka industri tersebut harus melakukan penutupan selama 5 hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah boleh beroperasi akan tetapi dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tribunnews.com

“Ini seluruhnya akan dimasukkan (diatur) ke dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini,” ucap dia.

Selain itu kata Airlangga, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa Bali dengan sebagian level asesmen 4. Adapun PPKM Level 2 diberlakukan di 39 kabupaten/kota.

Berbeda dengan PPKM Level 4, perubahan pengaturan pembatasan di wilayah PPKM Level 3 lebih banyak. Di wilayah-wilayah tersebut, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Restoran boleh untuk menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes keta, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50n wajib masker.

“Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. Ini khusus untuk level 3,” pungkas Airlangga.