Kini Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

,

Berita Wisata – Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dituang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor, “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian untuk bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Kompas.com

Paspor yang biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dalam masa berlaku paspor biasanya diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak dipebolehkan melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Syarat Mendapatkan Paspor

  • a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  • b. kartu keluarga;
  • c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Mulai Berlakunya Paspor 10 Tahun

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.