Kini Visa Turis Dapat Umrah, Akan Tetapi Tidak Berlaku Untuk Jemaah Indonesia

, , ,

Berita Wisata – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pemegang Visa Turis dari 49 negara diizinkan untuk melakukan Umrah, Kamis (11/8/2022).

Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah umrah bagi umat Islam di dunia, dan meningkatkan kunjungan ke Arab Saudi, namun Indonesia sayangnya tidak termasuk dalam daftar tersebut.

iNews

Dimaksudkan untuk masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tetap harus menggunakan Visa Murah dan mendaftar melalui Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tidak ada perbedaan aturan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan bahwa untuk perjalanan haji dan umrah, rakyat Indonesia harus melalui PPIU Indonesia atau travel umrah,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, Senin (15/08/2022).

Dengan itu tidak boleh ada individu atau kelompok yang melakukan langkah-langkah penyelenggaraan umrah di luar PPIU atau pihak yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Jemaah umrah dari Indonesia harus melalui PPIU, kalau tidak hukumannya bisa pidana,” imbuh dia.

Walaupun pemerintah Arab Saudi telah memberikan kebebasan pemerintah Indonesia juga memiliki aturan sendiri.

“Masalah kebijakan Saudi, itu hak Saudi untuk dunia. Saudi membuat kebijakan-kebijakan pelonggaran termasuk visa turis bisa buat umrah. Tapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk membuat kebijakan,” terang Arifin.
Jika dalam perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, ia menambahkan maka otomatis warga Indonesia harus tetap menggunakan visa umrah seperti pada sebelumnya.

Arifin juga menyatakan, regulasi ini masih berlaku untuk melindungi jemaah Indonesia, termasuk dalam membimbing jemaah dari segi penginapan transportasi sampai ibadah.

Namun, Arifin menjelaskan bahwa kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Misalnya, kedatangan untuk urusan pekerjaan atau kunjungan kenegaraan.

“Misalnya, ada orang Indonesia yang tujuannya ke sana misalnya untuk kerja, atau untuk kunjungan kenegaraan. Nah, sampai di sana, Saudi memudahkan bagi orang yang telah ada di sana, untuk bisa umrah, apa pun visanya. Artinya ini Saudi mempermudah kondisinya,” terang Arifin.

Akan tetapi untuk umrah yang mereka jalankan harus disertai juga dalam mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Liputan6.com

aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu oleh Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).

Melalui aplikasi ini, secara elektronik seseorang dapat mengurus izin pergerakan saat diberlakukan jam malam. Tawakkalna juga memiliki fitur untuk melacak penyebaran infeksi Covid-19.

Untuk Eatmarna dikembangkan oleh Kementrian Haji dan Umrah untuk memungkinkan mereka yang ingin menjalankan ibadah umrah memperoleh izin masuk ke dua masjid suci Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Eatmarna sudah diintegrasikan dengan Tawakkalna untuk memverifikasi kondisi kesehatan dan status vaksinasi seseorang saat mengajukan izin untuk berumrah.

Artinya bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan berpergian dalam rangka perjalanan umrah, Arifin menegaskan hingga saat ini aturannya sana, yakni tetap harus menggunakan visa umrah dan berangkat melalui PPIU.