Masa Berlaku Swab Antigen Untuk Para Wisatawan Menggunakan Kereta Api Dan Pesawat Terbang

,

Berita Wisata Indonesia – Pemerintah kini sudah berupaya agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali dengan memberlakukan test swab antigen kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api, disejumlah rute tertentu, namun berapa lama masa berlaku swab antigen ini ?

Beberapa rute yang dimaksud adalah untuk penerbangan yang menuju ke Jakarta, dan untuk jalur darat dari dan ke pulau Jawa menggunakan kereta api, serta menuju ke Bali yang menggunakan kapal, sehingga masyarakat harus melakukan test swab antigen sebagai bukti bebas COVID-19.

detik.net.id

Masa Berlaku Swab Antigen untuk Penerbangan dan Kereta Api:

Di halaman resmi Kementerian Kesehatan, Pemerintah telah menetapkan masa berlaku swab antigen terbaru adalah 14 hari, sehingga masyarakat dapat menunjukan surat bebas COVID-19, dari swab antigen selama 2 minggu.

Harga Swab Antigen

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02/02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab pemerintah mematok harga tertinggi adalah Rp 250.000 di pulau Jawa. Sedangkan di luar pulau Jawa biaya swab antigen tertinggi adalah Rp 275.000.

Rapid Test Antigen merupakan salah satu cara mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus COVID-19, Hal ini berbeda dengan rapid test antibodi dan juga swab PCR.

Sementara itu, swab antigen ini menjadi syarat perjalanan resmi mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.