Pergi Ke Jakarta Kini Tidak Memerlukan SIKM, Ini Syarat Terbarunya

Berita Wisata – Bagi penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta, kini sudah tidak lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan saat ini sudah dipastikan tidak lagi diperlukan pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Seperti yang dirilis oleh website berita, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantikannya untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

kompas.com

Pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, akan tetapi pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau Electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” kata Wasid seperti dikutip rilis.

Untuk HAC dan e-HAC, lanjutnya penumpang dapat mengisi sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Dan selain itu dalam proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Ada juga masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

Wasid juga menyatakan secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana dikarenakan dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

kompas.com

Hal ini juga berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan,” kata Muhamad.

“Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.

Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM

  1. Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020
  2. Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya
  3. Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
  4. Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC
  5. Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner

August Tyan: Pecinta wisata kuliner streetfood, tiada hari tanpa persantannan dan perbabatan duniawi ~