Yuk Ketahui ! Bisakah Membuat Paspor Langsung Ke Kantor Imigrasi Tanpa Menggunakan M-Paspor

,

Tips TravelingPemohon paspor di Indonesia pada umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak bulan Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan menggungah sejumlah dokumen.

Akan tetapi Aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, sehingga mereka dapat datang lansung ke kantor imigrasi.

Liena Ozora

“Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. (Mereka) bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Jumat (15/7/2022).

Achmad melanjutkan, kelompok rentan dalam hal ini adalah ibu hamil, anak-anak, dan lansia (lanjut usia).

Pemohon paspor dianjurkan untuk memastikan ke kantor Imigrasi lebih dulu terkait dengan umum anak-anak dan lansia.

Di Kantor Imigrasi kelas 1 khususnya Bandara Soekarno-Hatta di Banten, misalnya lansia berumur diatas 65 tahun diperbolehkan datang ke kantor imigrasi.

Terkait dengan persyaratan pengurusan paspor untuk kelompok tersebut, Achmad bahwa tidak ada perubahan.

Syarat Membuat Paspor Baru 2022

Berikut syarat untuk membuat paspor baru:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah

Selain itu, terdapat syarat tambahan terkait tambah nama yang biasanya untuk haji atau umrah, serta paspor untuk anak. Berikut selengkapnya:

Syarat paspor untuk tambah nama:

  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi perjalanan haji atau umrah.

Syarat paspor untuk anak:

  • KTP elektronik orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah/buku nikah orangtua
  • Akta lahir anak
  • Paspor orangtua

Syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku

Di bawah ini adalah sejumlah syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Harap diingat bahwa ada perbedaan antara paspor yang dikeluarkan tahun 2009 dan setelahnya, serta sebelum tahun 2009.

Syarat penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  • KTP elektronik
  • Paspor lama

Syarat penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Selain dokumen asli yang masih harus dibawa ke kantor imigrasi, pemohon juga disarankan menyertakan salinan dokumen tersebut (fotocopy) untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Biaya pengurusan paspor 2022

Beda jenis paspor tentunya beda juga biayanya, berikut biaya untuk mengurus paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara asing (WNA): Rp 150.000 per permohonan
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan
  6. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta per buku
  7. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku