Aturan Baru, Mulai Mei 2019 WNA Overstay Didenda 1 Juta perhari

Aturan Baru, Mulai Mei 2019 WNA Overstay Didenda 1 Juta perhari

Mulai 3 Mei 2019, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memberlakukan undang-undang baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. Dimana WNA yang overstay akan dikenakan denda Rp 1 juta / hari.

Peraturan mengenai denda ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 seputar Jenis dan Biaya atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Peraturan dan Hak Asasi Manusia.

Agung Sampurno selaku Kabag Humas dan Data Ditjen Imigrasi

Reservasiku.Com

Berikutnya, Agung Sampurno selaku Kabag Humas dan Data Ditjen Imigrasi mengatakan denda overstay Rp 1 juta / hari itu mulai diterapkan untuk memberikan efek kapok kepada WNA yang tinggal melebihi batas waktu tertentu. Sebab dengan denda sebelumnya merupakan Rp. 300 ribu / hari kurang memberikan akibat efek kapok bagi WNA yang melanggar.

Untuk masa tinggal bagi Warga Negara Asing sendiri di Indonesia merupakan 60 hari dari izin keimigrasian.

Denda Overstay Dikeluhkan oleh para Ekspatriat.

Peraturan denda baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal melebihi batas waktu juga dikeluhkan oleh para ekspatriat. Dengan denda Rp 1 juta / hari diukur terlalu mahal.

Mereka berpendapat denda ini lebih mahal dari di Eropa. Bagi sebagian orang tentu tak akan punya uang untuk membayar denda.

Malah mereka juga menyesalkan undang-undang baru ini tak tersosialisasikan dengan bagus. Beberapa Ekspatriat mengaku baru tahu dari unggahan di Facebook maupun Twitter sesama ekspat.

Bagi ekspatriat kebijakan ini akan memberikan akibat negatif juga kepada kepariwisataan indonesia. Hal ini dikarenakan untuk mengexplore indonesia butuh waktu lama, lebih-lebih bagi daerah terpencil diluar Jawa, Bali dan Batam dengan memperbandingkan kebijakan bebas visa di negara lain seperti Singapura dan Malaysia, Ditambah lagi dengan mahalnya tiket pesawat dalam negeri, akan berdampak kepada sasaran kunjungan turis yang telah diatur pemerintah.