Belum Punya e-Paspor ? Simak Cara Mudah Membuat e-Paspor Dan Biaya Cepat Juga Praktis

, ,

Tips Traveling – Terdapat dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, bedanya e-paspor memiliki sebuah chip pada bagian sampulnya, chip tersebut berisikan sidik jari yang dapat dipindai.

Beberapa orang lebih memilih e-paspor karena memiliki beberapa keuntungan, selain sulit dipalsukan kamu dapat persetujuan visa dan data yang lebih akurat, untuk kamu yang baru pertama kali ke luar negeri, e-paspor dapat menjadi pilihanmu, berikut ini Tips Traveling Cara Membuat e-Paspor dan biaya cepat juga praktis.

idntimes.com/

1. Daftar Secara Online

Tahapan daftar online e-paspor :

  • Daftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi website resmi antrian.imigrasi.go.id.
  • Pilih kantor imigrasi tujuan, lalu pilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih.
  • Simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke kantor imigrasi.

idntimes.com

2. Kunjungi Kantor Imigrasi

Datang langsung ke kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih dengan memperhatikan beberapa hal.

  • Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
  • Siapkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
  • Tunggu nomor antrean kamu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto.
  • Hindari menggunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
  • Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di kertas.
  • Untuk pembayaran e-paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, ATM, e-banking, atau Kantor Pos Indonesia.

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

3. Proses Membuat Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Biasanya memakan waktu selama 3-4 hari kerja.

(soekarnohatta.imigrasi.go.id)

4. Pengambilan e-Paspor

Inilah cara pengambilan e-paspor yang harus kamu ketahui.

  • Setelah e-paspor sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
  • Ambil nomor antrean saat di kantor imigrasi, kemudian ambil e-paspor ke meja petugas.
  • Pengambilan e-paspor bisa diwakilkan dengan syarat masih satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KK asli.

idntimes.com

5. Biaya e-Paspor

Berikut biaya pembuatan dan cara membayar e-paspor.

  • Biaya e-paspor (24 halaman) Rp350 ribu.
  • Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) hilang Rp800 ribu.
  • Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) rusak Rp350 ribu.
  • Biaya pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam Rp350 ribu.
  • Biaya e-paspor 48 halaman Rp600 ribu.
  • Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang Rp1,2 juta.
  • Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang/rusak karena bencana alam Rp600 ribu.

Itulah Tips Traveling dalam Cara Pembuatan e-Paspor dan juga biayanya, simak dengan baik mungkin dapat membantu kamu yang ingin pergi pertama kali ke luar negeri.