Hindari Ini ! 3 Kesalahan Umum Ketika Membuat Paspor via M-Paspor

, ,

Tips Traveling – Aplikasi M-Paspor yang sudah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi akan mempermudah proses pembuatan paspor, untuk pemohon dapat memangkas waktu dan meminimalkan terjadinya kesalahan teknis saat menginput data diri.

Setelah mendaftarkan permohonan dengan cara online, nantinya pemohon hanya memerlukan berkas asli seperti KK, KTP dan akta kelahiran, ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal di M-Paspor.

kompas.com

Akan tetapi selama proses permohonan paspor ada saja sejumlah kesalahan umum yang bisa menghindari tetapi luput dari perhatian pemohon.

Dalam kesalahan-kesalahan ini dapat kamu timbulkan kerugian waktu dan materi apakah sebabnya itu ? berikut ini 3 Kesalahan Umum Ketika Membuat Paspor via M-Paspor.

1. Penulisan Data Diri

Dalam proses penulisan data diri seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data orang tua memang terlihat mudah akan tetapi tetap saja butuh ketelitian siapa kamu tidak ada kesalahan ketik.

Kamu perlu mengecek kembali 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak bermasalah kembali.

2. Telat Membayar

Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus, untuk paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 sementara untuk paspor elektronik dikenakan harga Rp 650.000.

Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.

Waktu dalam pembayaran yang diberikan maksimal 2 jam setelah 15 digit kode biling keluar, kode biling ini baru bisa kamu dapatkan setelah semua data pengajuan permohonan paspor di M-Paspor selesai diisi.

Apabila pemohon tidak segera membayar dalam jangka waktu tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran ulang lagi dari awal, tentunya bagian ini akan cukup merepotkan dan tidak efisien, maka dari itu pastikan kamu membayar tepat waktu.

3. Telat Datang

Ketika kamu sudah membayar, pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara singkat, mengambil foto dan sidik jari, kamu wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang tertera karena kamu harus mengantre terlebih dahulu jika memang tidak dapat datang sesuai jadwal yang sudah dipilih, kamu bisa melakukan reschedule.

Dan jika pemohon tidak hadir dan tidak melakukan reschedule maka biaya yang sudah kamu bayar dianggap hangus.