Kini KAI Terapkan RAPID Tes Antigen, Mulai 22 Desember 2020

,

Berita Wisata IndonesiaPT KAI kini menerapkan syarat perjalanan dengan menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen, Syarat ini mulai berlaku untuk kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Peraturan tersebut sesuai dengan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

travel.detik.com

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan telah menjelaskan untuk semua pelanggan kereta-api wajib untuk menerapkan dan juga mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, para pelanggan diharuskan menunjukan surat keterangan hasil dari hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Untuk setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, selama dalam perjalanan, pelanggan harus menggunakan Face Shield dan dihimbau mengenakan pakaian dengan lengan panjang.

KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun

KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun yang dihargai sebesar Rp 105.000, “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan.

Di tahap awal layanan tersebut sudah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Karena adanya proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan tersebut menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut, Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, dihimbau untuk melakukan H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Dadan.

Dadan juga menambahkan layanan ini merupakan alternatif yang KAI tawarkan, untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api, elain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tutup Dadan.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di_021-121 atau WhatsApp KAI121 di_0811 1211 1121, email [email protected], atau media sosial KAI121.