Lion Air Group Masih Tetap Terbang Di Periode Larangan Mudik

,
Lion Air Group Masih Tetap Terbang Di Periode Larangan Mudik

Berita Wisata IndonesiaLion Air Group telah menyatakan tetap melayani penerbangan penumpang berjadwal, tidak hanya itu saja perusahaan ini juga menyediakan pesawat sewa pada periode larangan mudik.

Seperti yang dirilis resminya, pada hari Rabu (5/5/2021), Lion Air Group melakukan operasinya itu pada tanggal 7 – 15 Mei 2021 jika skala (penghitungan) ekonomi tercapai. Seperti diketahui, perusahaan ini yang memiliki merek Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Lion Air Group Masih Tetap Terbang Di Periode Larangan Mudik

Liputan6.com

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat yang berguna untuk mendukung program pemerintah untuk tidak menjalankan mudik, Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik yang didasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain

  1. Proses pengembalian dana (refund)
  2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
  3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Dalam memenuhi semua kebutuhan perjalanan udara untuk membantu dan mempermudah pergerakan orang dan barang, Lion Air Group menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat.

  1. Penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter)
  2. Penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).

Pra dan pasca masa larangan mudik 2021

Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kamu juga harus memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Dalam ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia.

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita yang menumpang Lion Air: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.