Naik DAMRI Kini Boleh Pakai Tes PCR Atau Antigen

, ,

Berita Wisata IndonesiaDAMRI kini berlakukan syarat terbaru berdasarkan arahan pemerintah Indonesia terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat.

Menurut keterangan pers yang mereka rilis, pada Jumat (29/10/2021), syarat diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

travel.kompas.com

Dan aturan terbaru naik transportasi darat juga telah diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum Syarat Naik DAMRI terbaru:

Penumpang Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

  • Penumpang AKAP wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama lewat aplikasi PeduliLindungi.
  • Jika tidak memiliki aplikasi, penumpang bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif rapid antigen, dan kartu vaksin Covid-19.
  • Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi menggunakan angkutan perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, serta surat keterangan tes PCR atau rapid antigen.
  • Penunjukkan buki vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang masuk dalam kategori pada poin sebelumnya diimbau untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.

Penumpang dengan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan

Sejak 25 Oktober 2021, DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara yakni setiap hari pukul 03.00-19.00 WIB, sementara dari bandara adalah setiap hari pukul 07.00-22.00 WIB..