Perhatikan Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Di Mudik Indonesia 2022

,

Berita Wisata Indonesia – Wisatawan yang berniat untuk pergi menggunakan pesawat Lion Air untuk Mudik Indonesia 2022 harus menyimak syarat penerbangan terbaru yang ditetapkan oleh maskapai ini, yuk disimak apa saja persyaratannya.

Lion Air saat ini masih menjadi pilihan maskapai bagi traveler yang ingin mudik 2022, sebelum menjalankan mudik ada baiknya menyimak syarat penerbangan Lion Air.

Skytrax

Berikut ini syarat Penerbangan Maskapai Lion Air Terbaru di Mudik Indonesia 2022 :

1. Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan surat sertifikasi vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR ataupun tes Rapid Antigen.

2. Penumpang yang sudah di vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikasi vaksin wajib melampirkan hasil ter PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan medis wajib tes rapid antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam dan menunjukan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun bisa melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu.

1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di setiap bandara udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan Internasional di Terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta.

2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat sampai mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

5. Mengikuti aturan physical distancing selama berada di terminal bandar udara.

6. Menjaga kebersihan selama di dalam pesawat.

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan Elektronik (e-HAC) yang bisa diakses dengan menggunakan aplikasi seluler e-HAC INdonesia atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.