PPKM Level 4 Diperpanjang Dengan Pelonggaran Untuk Usaha Kecil

,
PPKM Level 4 Diperpanjang Dengan Pelonggaran Untuk Usaha Kecil

Berita Wisata – Kini PPKM level 4 akan dilanjutkan atau diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, namun dalam pelaksanaannya, dilakukan pelonggaran untuk sejumlah bidang.

Pernyataan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konfrensi virtual yang telah ditayangkan di akun Youtube, Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

PPKM Level 4 Diperpanjang Dengan Pelonggaran Untuk Usaha Kecil

travel.detik.com

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.

dalam relaksasi PPKM level 4, dengan sejumlah aturan diubah, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari telah diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka kapasitas maksimum 50 persen dengan ham buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri Koordinator dan menteri terkait, Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.