Syarat Penerbangan Garuda Indonesia Ketika Dalam Periode Larangan Mudik

,
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia Ketika Dalam Periode Larangan Mudik

Berita WisataMaskapai Garuda Indonesia kini akan menyediakan layanna bagi masyarakat yang harus melakukan penerbangan dalam masa-masa Larangan Mudik 2021, namun tetap ada syarat yang harus kamu perhatikan.

Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, mengungkapkan Garuda Indonesia berkomitmen berperan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dan mendukung dalam kebijakan pemeringah dalam pengendalian transportasi pada mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Di sisi lain Garuda juga berupaya memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia Ketika Dalam Periode Larangan Mudik

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia Ketika Dalam Periode Larangan Mudik

“Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani,” kata Irfan.

“Lebih lanjut, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.” tambahnya.

Siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanna dalam masa periode larangan mudik ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang mendapatkan izin dalam perjalanan ini harus memenuhi dokumen persyaratan, seperti surat dari atasan, dokumen-dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.

“Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan Perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app “Fly Garuda” yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC,” jelas Irfan.

“Kami tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini, khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini “, tutup Irfan.