Tips Penggantian Paspor Sebelum Anda Pergi Liburan Ke Luar Negeri

, ,

Tips Travelling – Seperti yang kita ketahui bagi pemilik paspor yang ingin mengganti paspornya karena masa berlakunya akan habis wajib mengetahui dan memperhatikan syarat dokumen yang harus dilengkapi dan diperlukan.

Dan yang kebanyakan orang ketahui juga ada dua dokumen dalam persyaratan wajib untuk penggantian paspor yakkni E-KTP dan paspor lama- dengan catatan paspor yang harus diterbitkan tahun 2009 ke atas.

goodnewsfromindonesia.id

Akan tetapi menurut dari Kepala Sub Seksi Indormasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra, seorang pemilik paspor harus juga memperhatikan kebijakan negara tujuannya, dan maksud kedatangannya ke negera tersebut.

Terkadang bisa juga lebih dari dua atau ada pelengkapnya seperti membuat surat permohonan dan info aturan dari negara tujuan terkait masa berlaku pasportnya, dan yang harus diingatkan kembali adalah setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda, seperti contoh di negara ASEAN memiliki kebijakan masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan sampai sebelum waktunya habis.

Akan tetapi di negara Eropa dan Amerika memiliki kebijakan yang berbeda lagi, seperti New Zealand dilihat terlebih dahulu aturan negara tersebut mengenai masa berlaku paspor, serta ada soal izin sementara jika tujuan kamu tidak berhubungan dengan wisata lagi, maka dari itu diperlukan surat permohonan negara New Zealand itu.

Jika kamu memiliki tujuan hanya untuk wisata dan tidak untuk waktu yang lama, cukup lengkapi dua dokumen persyaratan saja dalam tips penggantian paspor, namun jika tujuanmu selain berwisata dan dalam waktu yang panjang pihak imigrasi akan memberikan beberapa pertanyaan yang detail pada saat proses wawancara.

Seperti contoh negara tujuan memberi izin tinggal selama dua tahun akan tetapi paspor akan habis dalam waktu delapan bulan lagi, kamu harus melakukan penggantian lima tahun terlebih dahulu agar dua tahun izin tinggal bisa kamu dapatkan.

Untuk biaya penggantian paspor dikenakan harga yang sama seperti saat kamu membuat paspor baru yaitu paspor biasa non elektornik Rp 350.000 dan elektronik Rp 650.000, untuk penggantian paspor dapat kamu lakukan dengan beberapa langkah yang sama seperti ketika membuat paspor baru dimulai dari pendaftaran antrian online hingga datang ke Kanim jangan lupa membawa persyaratannya, serta informasi terbaru masa berlaku paspor Indonesia adalah lima tahun.