Ingin Liburan Ke Bandung ? Kamu Wajib Rapid Test Antigen

,

Berita Wisata Indonesia – Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru bagi para wisatawan, Kini traveler yang ingin liburan ke Bandung, diwajibkan membawa surat rapid tes antigen.

Kebijakan yang mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

popmama.com

Oded M Danial, selaku Wali Kota Bandung mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat tidak mewajibkan aturan tersebut karena belum mendapatkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Begini, ketika saya bersama jajaran Forkompimda rapat pas hari Jumat surat dari gubernur belum diterima. Sehingga, luput dari pembahasan kita, setelah rapat kita lakukan press release baru surat diterima,” kata Oded di Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

Oded yang ditelpon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada hari Sabtu, “Kemarin saya sudah tandatangan, sesuai pemerintah pusat dan provinsi, menyesuaikan,” ujar Oded.

“Wajib, sesuai surat edaran,” tambahnya. Oded menekankan kepada tempat wisata dan hotel, agar mengikuti aturan tersebut.

“Iya, diimbau syarat orang datang harus bawa surat itu. Kita juga cek, ya,” pungkasnya.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.