WAJIB ! Inilah Syarat Masuk Jawa Tengah Untuk Libur Akhir Tahun

, ,

Berita Wisata Indonesia – Untuk para wisatawan yang ingin Liburan  Jawa Tengah kini harus memenuhi syarat baru untuk periode Libur Natal dan Liburan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan rapid tes antigen random sampling untuk para pendatang di beberapa titik tertentu saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

kompas.com

“Yang mau bepergian itu harus tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Berikut ini rangkuman panduan syarat yang harus kamu penuhi ketiak sedang ingin masuk Jawa Tengah.

1. Syarat Hotel dan Restoran

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini menjadi salah satu syarat untuk masuk ke Jawa Tengah, Syarat surat rapid test antigen ini juga menjadi salah satu syarat menginap di hotel.

“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan

Ia juga melanjutkan bahwa intinya masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.

2. Berlaku Untuk Semua Kendaraan Umum

Tidak hanya dalam lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuknya pendatang yang menggunakan kendaraan umum, akan selalu dipantau di pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat,” terang Ganjar.

3. Masa Berlaku Rapid Test Antigen

Yulianti Prabowo selaku Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, masa berlaku aturan rapid test antigen ini akan diberlakukan mulai tanggal 24-31 Desember 2020.

Sementara itu pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang terdapat di Jawa Tengah ini dimulai sejak 18 Desember 2020.

4. Rapid Test Antigen Acak

Rapid test antigen ini juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah. Total ada 11 titik lokasi yang sudah ditentukan sebagai tempat pengambilan sampling random test Covid-19.

11 titik lokasi tersebut adalah objek wisata Dieng, objek wisata Borobudur, objek wisata Baturaden, Dusun Sumilir, objek wisata Lawangsewu, dan objek wisata Balai Kambang.

Sisanya adalah rest area atau tempat peristirahatan yang telah tersebar di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa dari Tegal sampai Semarang, Diantaranya adalah Rest Area 260B, Rest Area 379A, Rest Area 429, Rest Area 456A, dan Rest Area 456B.

Pelaksanaan random sampling test dengan metode rapid test antigen di_11 lokasi tersebut akan dilakukan bergiliran. Jumlah sampling di setiap lokasi tergantung ketersediaan antigen swab dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

kompas.com

5. Solo Tidak Adakan Check Point

Salah satu kota tujuan wisata di Jawa Tengah adalah kota Solo, yang mengikuti imbauan Gubernur Ganjar Pranowo.

Akan tetapi terkait penerapannya, Pemerintah Kota Solo tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan,” tutur Hasta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan bahwa langkah kebijakan rapid test antigen ini jadi salah satu cara untuk memastikan para pendatang yang masuk ke Jawa Tengah dalam keadaan sehat.

“Sebaiknya malah enggak usah liburan Nataru supaya kita bisa menurunkan kasus Covid-19 di Jateng. Intinya kita di Jateng ingin penyebaran Covid nya mampu dikendalikan,” pungkas Satriyo