Peraturan Baru Yang Ketak Bagi Pengguna KRL Saat PPKM Darurat

,
Peraturan Baru Yang Ketak Bagi Pengguna KRL Saat PPKM Darurat

Berita Wisata – Pemerintah Indonesia telah mengubah surat edaran terkait syarat perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa Pandemi COVID-19, terbaru calon penumpang KRL harus membwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan atau surat tugas yang sudah berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Dalam perubahan surat edaran tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, di dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021). Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

Peraturan Baru Yang Ketak Bagi Pengguna KRL Saat PPKM Darurat

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang,” ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

  • 4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
    a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
    b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dalam revisi edaran Kemenhub itu juga disambut baik oleh Kakorlantas Polri Irjen IStiono, Polri akan lebih mudah dalam penyekatan para pekerja yang melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.

“Kami akan lebih mudah memilah dan, bila tidak membawa surat tersebut, akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Ini sangat akan membantu kita beban terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang memang dinilai selama ini mobilitas belum memenuhi target 50 persen,” tutur Istiono.

Terdapat Penyekatan Sebelum Masuk Pintu

Para pekerja yang ada di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan KRL harus membawa serta surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021, mereka akan kembali di periksa petugas sebelum masuk ke gate in stasiun.

“Jadi kita sudah melakukan koordinasi juga dengan para operator dan khususnya juga dengan pemda setempat, bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate ini akan dilakukan penyekatan akan diperiksa tadi surat apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

“Ini nanti juga akan diberlakukan mulai hari Senin jadi masih ada waktu untuk kita menyampaikan kepada khususnya para penumpang KRL mulai Senin nanti. Kalau memang tidak melakukan pergerakan atau tidak masuk ke yang tadi esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan tidak boleh naik ke KRL,” ujar Zulfikri.

“Kalaupun masuk ke dalam yang kritikal yang perlu melakukan pergerakan ya saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam-jam pagi atau sore,” sambung dia.

Jumlah Penumpang KRL Turun 33% saat PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penurunan jumlah penumpang untuk KRL Jabodetabek sebanyak 28% saat penerapan PPKM darurat. Meski turun, persentase tersebut belum sesuai yang diinginkan pemerintah yakni minimal 30% hingga 50%.

“KRL Jabodetabek volume harian sampai kemarin memang menurun. Namun masih sampai ke 28%, dari 25% sampai terakhir kemarin menurun hanya 28% masih belum memenuhi target yang disampaikan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, jumlah penumpang KRL Jabodetabek masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Maka itu, syarat perjalanan diperketat salah satunya dengan menggunakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah. Pengetatan tersebut mulai diterapkan pada 12 Juli mendatang.

“Untuk KRL Jabodetabek ini memang masih merupakan PR kita sehingga kita perlukan aturan tambahan, dengan menambah persyaratan untuk perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam PPKM,” ujarnya.

Dan untuk jumlah penumpang kereta antar kota yang mengalami penurunan sangat signifikan mencapai 71%, hal ini seiring dengan pembatalan yang dilakukan calon penumpang.

Kereta lokal perkotaan untuk daerah Bandung Raya dan Surabaya juga sama demikian, penumpang kereta mengalami penurunan sampai 70% lalu untuk KRL Yigyakarta dan Solo penurunannya sampai 50%.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementrian Perhubungan menjelaskan berdasarkan arahan koordinator PPKM darurat yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperlukan tingkat penurunan mobilitas masyarakat minimal 30 sampai 50% untuk menekan angka kasus harian.

“Artinya harus memerlukan upaya lebih agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa menurun lagi,” ujarnya.