Mudik Tetap Dilarang Tetapi Penerbangan Indonesia Kembali Beroperasi Saat Pandemi Corona

,

Berita Wisata – Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan tetap melarang atas masyarakat yang ingin melakukan mudik atau pulang kampung, walaupun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan moda transportasi saat ini sudah bisa kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/20), dengan penumpang bersyarat.

Hal ini telah sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Ftri Tahun 1441 Hijriah, seperti kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V secara virtual, menyatakan “Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,”.

tintahijau.com

Seperti yang sudah diketahui sejauh ini sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang sudah kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus, Tiga pesawat ini adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Berikut Reservasiku rangkum tiga maskapai penerbangan yang telah kembali beroperasi untuk mengangkut penumpang dengan syarat khusus.

Citilink

1. Citilink

Maskapai Penerbangan Citilink yang merupakan salah satu maskapai penerbangan murah sudah mulai beroperasi pada hari Jumat (8/5/2020), akan tetapi calon penumpang yang akan terbang harus bisa memenuhi syarat tertentu.

Kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan penerbangan adalah Penumpang yang bukan mudik, penumpang dalam rangka kerja dinas, repatriasi WNI/pelajar/mahasiswa, pekerja migran, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Baca Juga : Rute Baru Citilink Indonesia Bali Menuju Melbourne

Dan penumpang yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, bagi keluarga yang berniat mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau juga meninggal.

Detik Finance

2. Lion Air

Lion Air Group yang terdiri dari beberapa maskapai penerbangan seperti Lion Air, Batik Air, dan juga Wings Air akan kembali beroperasi pada hari Minggu (10/5/2020) dengan syarat dan ketentuan khusus untuk penumpang.

Lion Air Group menekankan seluruh layanan Lion Air Group beroperas berdasarkan Surat edaran nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik.

Baca Juga : Lion Air Beri Diskon 50 Persen Ke Berbagai Tujuan Domestik

Dan mengacu pada surat edaran nomor 4 tahun 2020, Lion Air menerapkan persyaratan perjalanan yang diantaranya calon penumpang yang bekerja pada pemerintah atau swasta wajib untuk menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.

Dan buat kamu yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus memiliki surat pernyataan yang telah ditekan diatas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa, melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal kamu berangkat, dan jadwal berada di tempat penugasan, dan juga waktu kepulangan.

Liputan6.com

3. Garuda Indonesia

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada hari Kamis (7/5/2020), yang dimana Garuda kembali melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi Corona atau Covid-19 ini.

Jika melihat situs resmi dari Garuda Indonesia, menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang dilakukan dengan cara sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.

Garuda Indonesia juga akan beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pemulangan orang dengan alasan yang kuat dan khusus untuk pemerintah.

HOTEL MURAH DI BALI